PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN INTEGRITAS PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH (ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT)

 

JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat

1. Pendahuluan (Introduction)

JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas setiap artikel ilmiah yang diterbitkan.

Sebagai jurnal yang berfokus pada publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat, JDISTIRA menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilaporkan harus benar-benar dilaksanakan, memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan informasi yang jujur mengenai metode pelaksanaan, keterlibatan mitra, hasil kegiatan, dan dampak yang diperoleh.

JDISTIRA memandang setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah sebagai permasalahan serius yang harus ditangani secara objektif, adil, rahasia sejauh dimungkinkan, dan tanpa penundaan yang tidak semestinya.

Pelanggaran integritas ilmiah mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran akademik, termasuk fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, manipulasi data, penyalahgunaan dokumentasi, pelanggaran etika terhadap peserta atau mitra, serta bentuk pelanggaran serius lainnya dalam pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin integritas artikel yang diterbitkan JDISTIRA.

  2. Melindungi hak penulis, reviewer, editor, mitra pengabdian, dan masyarakat.

  3. Menyediakan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran.

  4. Menjamin penanganan kasus secara transparan, objektif, dan adil.

  5. Mencegah penyalahgunaan data, dokumentasi, serta hasil kegiatan pengabdian.

  6. Menjaga kepercayaan masyarakat akademik terhadap publikasi ilmiah.

  7. Mendukung penerapan prinsip etika publikasi yang mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE).

JDISTIRA tidak menganggap suatu dugaan pelanggaran sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keadaan yang relevan.

2. Jenis-Jenis Pelanggaran Integritas Ilmiah (Types of Research Misconduct)

Dugaan pelanggaran integritas ilmiah dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut.

2.1 Fabrikasi Data atau Kegiatan (Fabrication)

Fabrikasi merupakan tindakan membuat data, hasil, peserta, prosedur, atau dokumentasi yang sebenarnya tidak pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan, kemudian melaporkannya sebagai informasi yang benar.

Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, contoh fabrikasi meliputi:

  1. Melaporkan kegiatan pelatihan yang tidak pernah dilaksanakan.

  2. Membuat data peserta atau responden fiktif.

  3. Mengarang hasil evaluasi atau peningkatan keterampilan mitra.

  4. Menyajikan hasil survei yang tidak pernah dilakukan.

  5. Membuat dokumentasi kegiatan yang tidak mencerminkan pelaksanaan sebenarnya.

  6. Mengklaim adanya penerapan teknologi atau inovasi yang tidak pernah diimplementasikan.

Fabrikasi dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak keandalan hasil publikasi.

2.2 Falsifikasi Data atau Hasil (Falsification)

Falsifikasi merupakan tindakan memanipulasi bahan, metode, data, gambar, dokumentasi, atau hasil kegiatan sehingga informasi yang dipublikasikan tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Contohnya:

  1. Mengubah hasil evaluasi pelatihan agar terlihat lebih berhasil.

  2. Memodifikasi data sebelum dan sesudah kegiatan tanpa alasan metodologis yang sah.

  3. Menghilangkan hasil yang tidak sesuai dengan harapan tanpa pengungkapan.

  4. Memanipulasi nilai pengukuran efektivitas teknologi.

  5. Mengubah dokumentasi kegiatan untuk memberikan gambaran yang menyesatkan.

Pengolahan atau penyesuaian data yang dilakukan secara sah harus dijelaskan melalui metode yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.3 Plagiarisme (Plagiarism)

Plagiarisme adalah tindakan menggunakan gagasan, tulisan, data, metode, gambar, tabel, atau karya intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang memadai.

Plagiarisme dapat mencakup:

  • Penyalinan teks tanpa sumber.

  • Parafrase tanpa atribusi.

  • Penggunaan metode atau gagasan pihak lain tanpa pengakuan.

  • Penggunaan data dan hasil kegiatan pihak lain.

  • Penggunaan dokumentasi pengabdian pihak lain seolah-olah milik sendiri.

  • Penggunaan kembali bagian substansial karya sendiri tanpa pengungkapan yang sesuai.

Penanganan plagiarisme dilakukan sesuai dengan kebijakan Plagiarism Policy JDISTIRA.

2.4 Pelanggaran Etika Penelitian dan Pengabdian (Unethical Research and Community Service Practices)

Pelanggaran etika terjadi apabila kegiatan penelitian atau pengabdian tidak memenuhi persyaratan etika yang berlaku, termasuk persetujuan peserta atau mitra, perlindungan privasi, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak individu.

Contohnya:

  1. Melaksanakan intervensi yang memerlukan persetujuan etik tanpa memperoleh persetujuan tersebut.

  2. Mengumpulkan atau mempublikasikan data pribadi tanpa dasar persetujuan atau ketentuan hukum yang sesuai.

  3. Menggunakan foto peserta secara tidak sah.

  4. Mengungkapkan identitas peserta yang seharusnya dirahasiakan.

  5. Mengabaikan keselamatan peserta dalam penerapan teknologi atau kegiatan tertentu.

  6. Menyalahgunakan kepercayaan mitra pengabdian.

  7. Memberikan informasi menyesatkan mengenai tujuan atau risiko kegiatan.

Kebutuhan persetujuan etik ditentukan oleh karakteristik kegiatan serta peraturan yang berlaku. Tidak semua kegiatan pengabdian secara otomatis memerlukan persetujuan komite etik penelitian.

2.5 Manipulasi atau Penyajian Data yang Menyesatkan (Data Manipulation or Misrepresentation)

Pelanggaran ini mencakup perubahan, penghilangan, pemilihan, atau penyajian data secara tidak tepat sehingga menghasilkan interpretasi yang menyesatkan.

Contohnya:

  • Hanya melaporkan peserta yang menunjukkan peningkatan hasil.

  • Menghilangkan data kegagalan implementasi program.

  • Menyajikan hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan instrumen yang digunakan.

  • Menyatakan program berhasil tanpa bukti yang memadai.

  • Melebih-lebihkan dampak kegiatan terhadap masyarakat.

Penulis harus melaporkan hasil kegiatan secara objektif, termasuk keterbatasan dan kendala yang relevan.

2.6 Publikasi Ganda atau Berulang (Duplicate or Redundant Publication)

Publikasi ganda terjadi apabila karya yang sama atau secara substansial serupa diterbitkan pada lebih dari satu media publikasi tanpa pengungkapan atau alasan yang dapat diterima.

Contohnya:

  1. Menerbitkan laporan pengabdian yang sama pada dua jurnal berbeda.

  2. Menggunakan data dan hasil kegiatan yang sama sebagai dua artikel dengan kontribusi yang tidak berbeda secara substansial.

  3. Mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke beberapa jurnal.

  4. Menyajikan kegiatan lama sebagai kegiatan baru tanpa penjelasan yang sesuai.

Publikasi lanjutan yang menggunakan data atau program sebelumnya harus memiliki kontribusi tambahan yang jelas dan mengungkapkan keterkaitan dengan publikasi terdahulu.

2.7 Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct)

Pelanggaran kepengarangan mencakup pencantuman, penghilangan, atau perubahan nama penulis secara tidak etis.

Contohnya:

  • Mencantumkan individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan (gift authorship).

  • Menghilangkan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan (ghost authorship).

  • Mengubah urutan penulis tanpa persetujuan.

  • Menggunakan identitas atau afiliasi palsu.

  • Memberikan pernyataan kontribusi penulis yang tidak benar.

Penanganan dilakukan sesuai dengan kebijakan Authorship Criteria JDISTIRA.

2.8 Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)

Pelanggaran dapat terjadi apabila penulis, reviewer, atau editor tidak mengungkapkan hubungan keuangan, profesional, institusional, atau pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

Contohnya:

  1. Tidak mengungkapkan dukungan sponsor yang relevan.

  2. Menyembunyikan hubungan bisnis dengan penyedia teknologi yang dievaluasi.

  3. Tidak mengungkapkan hubungan pribadi atau profesional yang berpotensi memengaruhi penilaian.

  4. Menyembunyikan kepentingan komersial terhadap produk yang dipromosikan melalui kegiatan pengabdian.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti adanya pelanggaran, tetapi kegagalan mengungkapkan hubungan yang relevan dapat menimbulkan persoalan integritas publikasi.

2.9 Manipulasi Gambar dan Dokumen (Image or Document Manipulation)

Manipulasi gambar atau dokumen merupakan tindakan mengubah atau menyajikan materi visual maupun dokumen pendukung secara tidak tepat sehingga menyesatkan pembaca.

Contohnya:

  • Mengubah foto kegiatan sehingga menunjukkan keadaan yang tidak sebenarnya.

  • Menggunakan dokumentasi kegiatan dari lokasi atau waktu berbeda tanpa penjelasan.

  • Memalsukan daftar hadir peserta.

  • Mengubah sertifikat, surat persetujuan, atau bukti kerja sama.

  • Memodifikasi grafik hasil pengukuran secara menyesatkan.

  • Menggunakan gambar hasil rekayasa sebagai bukti kegiatan nyata.

Penyesuaian visual yang wajar untuk tujuan keterbacaan diperbolehkan sepanjang tidak mengubah makna informasi dan diungkapkan apabila diperlukan.

2.10 Manipulasi Proses Editorial dan Peer Review

JDISTIRA juga menganggap manipulasi proses editorial atau penelaahan sejawat sebagai pelanggaran integritas publikasi.

Bentuk pelanggaran dapat meliputi:

  1. Penggunaan identitas reviewer palsu.

  2. Pengajuan alamat email reviewer yang tidak sah.

  3. Upaya memengaruhi keputusan reviewer atau editor secara tidak patut.

  4. Pemberian informasi palsu untuk mempercepat penerimaan naskah.

  5. Pemalsuan hasil review atau keputusan editorial.

  6. Penggunaan hubungan pribadi atau institusional untuk memperoleh perlakuan istimewa.

Kesalahan yang terjadi secara jujur atau perbedaan penafsiran ilmiah tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran integritas. Setiap kasus akan dievaluasi berdasarkan bukti yang tersedia dan keadaan yang relevan.

3. Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (Submission of Allegations)

Setiap individu yang memiliki informasi atau dugaan mengenai pelanggaran integritas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau publikasi ilmiah pada naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan di JDISTIRA dapat menyampaikan laporan kepada tim editorial.

Pihak yang dapat menyampaikan laporan meliputi:

  • Penulis atau rekan penulis.

  • Reviewer atau editor.

  • Pembaca.

  • Pengelola perguruan tinggi atau lembaga penelitian.

  • Mitra pengabdian kepada masyarakat.

  • Peserta kegiatan pengabdian.

  • Individu atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan sebaiknya memuat:

  1. Judul naskah atau artikel yang dilaporkan.

  2. Nama penulis yang terkait.

  3. Volume, nomor, tahun publikasi, dan DOI apabila tersedia.

  4. Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

  5. Bukti pendukung, dokumen, sumber referensi, atau informasi relevan lainnya.

  6. Identitas dan informasi kontak pelapor apabila bersedia memberikannya.

Laporan disampaikan melalui kontak editorial resmi yang tercantum pada website JDISTIRA atau melalui sistem komunikasi jurnal yang tersedia.

JDISTIRA dapat mempertimbangkan laporan yang tidak mencantumkan identitas pelapor atau yang belum dilengkapi seluruh informasi, sepanjang terdapat dasar bukti yang cukup untuk dilakukan penilaian awal.

Laporan yang tidak lengkap tidak secara otomatis ditolak. Namun, keterbatasan bukti dapat memengaruhi kemampuan jurnal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Penilaian Awal dan Investigasi (Initial Assessment and Investigation)

Setelah menerima laporan, Editor-in-Chief atau perwakilan editorial yang berwenang akan melakukan penilaian awal untuk memastikan apakah permasalahan termasuk dalam kategori dugaan pelanggaran integritas ilmiah atau etika publikasi.

4.1 Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan awal dapat meliputi:

  1. Meninjau isi laporan dan bukti yang disampaikan.

  2. Memeriksa naskah atau artikel yang dilaporkan.

  3. Menelaah data, dokumentasi kegiatan, dan pernyataan etika yang relevan.

  4. Memeriksa riwayat pengajuan dan proses editorial melalui OJS apabila diperlukan.

  5. Menentukan apakah terdapat indikasi yang cukup untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

4.2 Permintaan Klarifikasi

Apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, editor dapat meminta penjelasan tertulis kepada penulis korespondensi atau pihak lain yang terkait.

Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan dokumen pendukung.

4.3 Pemeriksaan Bukti Pendukung

Tim editorial dapat meminta dokumen yang relevan, seperti:

  • Data evaluasi kegiatan.

  • Laporan pelaksanaan pengabdian.

  • Dokumentasi asli kegiatan.

  • Instrumen pengumpulan data.

  • Persetujuan mitra atau peserta.

  • Dokumen persetujuan etik apabila diwajibkan.

  • Bukti penggunaan teknologi atau inovasi.

  • Dokumen kontribusi penulis.

  • Riwayat komunikasi dan review melalui OJS.

Permintaan dokumen harus mempertimbangkan perlindungan data pribadi, kerahasiaan, serta batas kewenangan jurnal.

4.4 Konsultasi dengan Pihak Independen

Apabila diperlukan, JDISTIRA dapat meminta pertimbangan ahli independen, komite etik, atau pihak lain yang mempunyai kompetensi relevan.

Editor atau reviewer yang memiliki konflik kepentingan terhadap kasus tersebut tidak boleh terlibat dalam penanganan yang dapat memengaruhi objektivitas pemeriksaan.

4.5 Rujukan kepada Institusi Berwenang

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan formal yang berada di luar kewenangan jurnal, JDISTIRA dapat meneruskan atau merujuk permasalahan kepada institusi afiliasi penulis, komite etik, atau lembaga berwenang lainnya.

JDISTIRA tidak akan menganggap laporan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum bukti dievaluasi secara memadai.

5. Kerahasiaan dan Perlindungan terhadap Tindakan Balasan (Confidentiality and Protection Against Retaliation)

JDISTIRA berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran sepanjang dimungkinkan dan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang adil.

Identitas pelapor tidak akan diungkapkan secara tidak perlu kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Informasi mengenai laporan, bukti, dan proses pemeriksaan hanya dapat dibagikan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau kebutuhan yang sah untuk melakukan penilaian dan investigasi.

JDISTIRA tidak mentoleransi tindakan intimidasi, ancaman, tekanan, atau pembalasan terhadap individu yang menyampaikan dugaan pelanggaran dengan itikad baik.

Perlindungan kerahasiaan tidak menghalangi pengungkapan informasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan hukum, kewajiban institusional, atau kebutuhan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. Tindakan dan Hasil Penanganan (Actions and Outcomes)

Berdasarkan sifat permasalahan, tingkat keseriusan, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan, JDISTIRA dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut.

6.1 Penutupan Kasus

Kasus dapat ditutup apabila dugaan pelanggaran tidak didukung oleh bukti yang memadai atau hasil pemeriksaan tidak menunjukkan dasar yang cukup untuk tindakan lebih lanjut.

6.2 Permintaan Klarifikasi atau Perbaikan

Tim editorial dapat meminta penulis memberikan penjelasan, memperbaiki informasi, melengkapi dokumentasi, atau memperbaiki kesalahan yang dapat diselesaikan secara wajar.

6.3 Penangguhan Proses Editorial

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan investigasi lanjutan, proses penelaahan atau penerbitan naskah dapat ditangguhkan sementara.

6.4 Penolakan Naskah

Naskah dapat ditolak apabila terbukti mengandung pelanggaran serius atau tidak memenuhi persyaratan etika publikasi JDISTIRA.

6.5 Rujukan kepada Institusi atau Komite Etik

JDISTIRA dapat meneruskan permasalahan kepada institusi afiliasi penulis, komite etik, atau pihak yang berwenang apabila diperlukan pemeriksaan formal lebih lanjut.

6.6 Tindakan Pascapublikasi

Apabila permasalahan ditemukan setelah artikel diterbitkan, JDISTIRA dapat mengambil tindakan berupa:

  1. Koreksi (Correction): Diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki tetapi tidak secara keseluruhan merusak keandalan artikel.

  2. Pernyataan Keprihatinan Editorial (Expression of Concern): Diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas artikel yang belum dapat diselesaikan secara memadai.

  3. Pencabutan Artikel (Retraction): Dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa hasil atau isi artikel tidak dapat diandalkan akibat pelanggaran serius atau permasalahan substansial lainnya.

Setiap tindakan pascapublikasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel JDISTIRA serta prinsip etika publikasi yang relevan.

6.7 Pembatasan Pengajuan Naskah

Dalam kasus tertentu, JDISTIRA dapat mempertimbangkan pembatasan pengajuan naskah pada masa mendatang apabila terdapat dasar yang jelas, tindakan tersebut proporsional, dan sesuai dengan kebijakan jurnal.

Keputusan editorial harus membedakan antara:

  • Pelanggaran yang terbukti.

  • Dugaan yang belum terselesaikan.

  • Kekeliruan yang terjadi secara jujur.

  • Perbedaan interpretasi ilmiah yang dapat diterima.

Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak dimaksudkan sebagai hukuman terhadap individu yang menyampaikan kritik akademik secara sah.

7. Etika Kegiatan yang Melibatkan Masyarakat dan Mitra Pengabdian (Research and Community Service Involving Human Participants)

Karena JDISTIRA mempublikasikan artikel pengabdian kepada masyarakat, perhatian khusus diberikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan peserta kegiatan, mitra pengabdian, komunitas lokal, dan kelompok masyarakat rentan.

Penulis harus mematuhi persyaratan etika yang relevan, termasuk persetujuan mitra atau partisipan, perlindungan privasi, kerahasiaan data, keselamatan peserta, dan persetujuan komite etik apabila diwajibkan.

7.1 Persetujuan Mitra dan Partisipan

Penulis harus memastikan bahwa kegiatan pengabdian dilaksanakan dengan persetujuan yang diperlukan dari mitra dan peserta.

Apabila kegiatan mencakup pengumpulan data pribadi, wawancara, survei, intervensi, atau penggunaan dokumentasi yang mengidentifikasi individu, penulis harus memenuhi ketentuan persetujuan dan perlindungan data yang berlaku.

7.2 Perlindungan Data Pribadi

Penulis harus menjaga kerahasiaan data peserta, termasuk informasi pribadi, data kesehatan, kondisi ekonomi, dan informasi lain yang bersifat sensitif.

Publikasi tidak boleh mengungkapkan identitas peserta secara tidak sah.

7.3 Persetujuan Etik

Jika kegiatan mengandung unsur penelitian yang mewajibkan persetujuan komite etik, penulis harus memperoleh persetujuan tersebut sebelum pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait persetujuan etik, JDISTIRA dapat meminta dokumen pendukung dan berkoordinasi dengan komite etik atau institusi berwenang.

7.4 Keselamatan dan Hak Mitra

Kegiatan pengabdian harus memperhatikan keselamatan, hak, martabat, dan kepentingan masyarakat.

Penerapan teknologi, metode pelatihan, atau intervensi kepada masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan potensi risiko yang relevan.

7.5 Perlindungan Kelompok Rentan

Perhatian khusus diberikan pada kegiatan yang melibatkan anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat dengan keterbatasan tertentu, atau pihak lain yang memerlukan perlindungan tambahan.

JDISTIRA dapat meminta klarifikasi atau dokumentasi apabila terdapat kekhawatiran mengenai perlindungan peserta atau etika pelaksanaan kegiatan.

8. Tanggung Jawab Penulis (Responsibilities of Authors)

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian yang dilaporkan dilaksanakan dan dipublikasikan secara jujur, transparan, serta sesuai dengan standar etika akademik.

Tanggung jawab penulis meliputi:

  1. Menjamin keaslian dan keakuratan informasi yang dilaporkan.

  2. Menyimpan dokumentasi kegiatan yang relevan untuk mendukung verifikasi apabila diperlukan.

  3. Menyajikan data dan hasil evaluasi secara objektif.

  4. Tidak membuat atau memanipulasi data dan dokumentasi.

  5. Memenuhi persyaratan persetujuan mitra dan peserta.

  6. Memenuhi kewajiban persetujuan etik apabila diwajibkan.

  7. Mengungkapkan sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang relevan.

  8. Memberikan informasi yang benar mengenai kontribusi penulis.

  9. Bekerja sama dengan permintaan klarifikasi editorial yang wajar.

  10. Memberitahukan kepada jurnal apabila ditemukan kesalahan penting atau persoalan etika setelah publikasi.

  11. Melindungi kerahasiaan informasi peserta dan mitra.

  12. Tidak menghalangi pemeriksaan dugaan pelanggaran yang sah.

Pemberian penjelasan palsu, penyembunyian bukti yang relevan, atau tindakan yang sengaja menghambat pemeriksaan dapat menjadi persoalan tambahan terkait integritas akademik.

9. Independensi Editorial dan Keadilan (Editorial Independence and Fairness)

Tim editorial JDISTIRA wajib menangani setiap dugaan pelanggaran secara objektif, independen, dan tanpa diskriminasi.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi secara tidak patut oleh:

  • Jabatan akademik atau struktural penulis.

  • Afiliasi perguruan tinggi.

  • Hubungan pribadi atau profesional.

  • Kepentingan keuangan.

  • Sponsor atau pihak pendukung kegiatan.

  • Tekanan dari pihak internal maupun eksternal jurnal.

Editor atau reviewer yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus wajib mengungkapkan hubungan tersebut dan, apabila diperlukan, mengundurkan diri dari proses pemeriksaan.

Keputusan harus dibuat berdasarkan:

  1. Bukti yang tersedia.

  2. Penjelasan pihak yang terlibat.

  3. Tingkat keseriusan permasalahan.

  4. Kebijakan etika publikasi jurnal.

  5. Ketentuan institusional atau hukum yang relevan.

  6. Panduan publikasi ilmiah, termasuk rekomendasi COPE.

Apabila diperlukan pemeriksaan formal, JDISTIRA dapat merujuk kasus kepada institusi atau komite etik berwenang.

Jurnal tidak selalu memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk menetapkan seluruh fakta terkait pelaksanaan kegiatan, sehingga hasil pemeriksaan institusional dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan editorial.

10. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan (Policy Review)

JDISTIRA akan meninjau kebijakan penanganan dugaan pelanggaran integritas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar integritas akademik dan etika publikasi.

Peninjauan dapat mempertimbangkan:

  1. Perkembangan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

  2. Perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan.

  3. Perkembangan praktik pengabdian kepada masyarakat.

  4. Perubahan teknologi dan sistem publikasi elektronik.

  5. Kebutuhan peningkatan transparansi dan akuntabilitas editorial.

  6. Pengalaman penerapan kebijakan dalam penanganan kasus.

Perubahan kebijakan dilakukan melalui persetujuan pengelola jurnal dan dipublikasikan secara transparan melalui website resmi JDISTIRA.

Dengan mengirimkan naskah kepada JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat, penulis menyatakan kesediaan untuk memenuhi ketentuan integritas akademik, etika pelaksanaan pengabdian, serta kebijakan publikasi ilmiah yang ditetapkan jurnal.

JDISTIRA berkomitmen menangani seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti guna menjaga keandalan publikasi serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat.


Referensi Kebijakan

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Core Practices.
    https://publicationethics.org/core-practices

  2. Committee on Publication Ethics (COPE). Guidelines and Flowcharts.
    https://publicationethics.org/guidance

  3. Committee on Publication Ethics (COPE). Retraction Guidelines.
    https://publicationethics.org/retraction-guidelines

  4. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals.
    https://www.icmje.org/recommendations/